Seorang tukang ojek bernama Edi Saputra (51) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, melaporkan dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum TNI berinisial Koptu B. Laporan pengaduan telah diajukan Edi ke Subdetasemen Polisi Militer I/1-1 Tebing Tinggi.
Pengacara Edi, Alamsyah, menyatakan bahwa kliennya melihat sekitar tiga hingga empat orang melakukan penganiayaan. “Satu oknum TNI yang BKO, inisialnya B, selebihnya centeng kebun,” kata Alamsyah, mengutip pengakuan Edi saat masih sadar, dilansir detikSumut, Rabu (11/2/2026).
Peristiwa ini terjadi pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Edi Saputra mengaku disuruh oleh tetangganya untuk mengantarkan getah karet. Di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan oknum TNI tersebut, yang kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan.
Alamsyah menduga pengeroyokan ini dipicu tuduhan pencurian getah karet. Menurut keterangan petugas perkebunan, orang yang dibonceng Edi sebelumnya pernah dipergoki mencuri getah. Namun, Alamsyah menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui asal-usul getah tersebut karena hanya menjalankan tugas mengantar.
“Yang menyuruh mengantar getah ini nggak pernah bercerita itu getah siapa, apakah getah curian atau getah dari mana? Cuma, karena disuruh, dan klien saya juga tukang ojek, diupah. Jadi, mungkin orang kebun itu lihat muka yang dibonceng, katanya yang dibonceng itu dulu juga pernah maling di perkebunan beberapa tahun lalu gitu. Kalau korban kami pastikan itu nggak (mencuri),” ujar Alamsyah.
Menanggapi laporan tersebut, Wakapendam I/BB Letkol Inf Parada Napitupulu mengonfirmasi bahwa Subdenpom I/1-1 sedang menyelidiki kasus ini. “Masih menunggu proses penyelidikan dari Denpom sesuai pengaduan. Itu pengaduan dari pihak korban, perlu proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Parada saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (11/2/2026).
Parada menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. “Kalau memang betul, akan ditindak,” tegasnya.





