Polres Pandeglang berhasil menangkap tujuh orang yang tergabung dalam komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Pandeglang. Aksi kejahatan mereka telah menyasar tiga lokasi berbeda.
Tiga Lokasi Dibobol
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menyatakan bahwa komplotan ini telah membobol tiga minimarket di wilayah hukum Pandeglang. “Ada tiga lokasi di wilayah hukum Pandeglang yang dijebol,” ujar Dhyno pada Kamis (29/1/2026).
Tujuh pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial SM, SK, DD, UJ, YY, AD, dan RS. Dalam setiap aksinya, para pelaku merusak plafon dan menghancurkan gembok minimarket. “Ada perlengkapan-perlengkapan untuk melakukan penjebolan plafon, terus melakukan perusakan pada gembok pagar depan,” jelasnya.
Ratusan Bungkus Rokok Disita
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi ratusan bungkus rokok berbagai merek, dua unit kendaraan roda dua, dan sebuah gerinda. Dhyno menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh pihak minimarket akibat aksi perampokan ini diperkirakan mencapai Rp 110 juta. “Barang bukti ada rokok dengan berbagai merek,” tuturnya.
Ancaman Hukuman Penjara
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. Khusus untuk pelaku berinisial DD dan RS, mereka dijerat dengan pasal berlapis karena diketahui juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. “(Dua) yang kita amankan adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor,” pungkasnya.






