Berita

Trio Maling Motor Bersenpi Ditembak di Kaki, Diringkus Usai Beraksi di Palmerah

Advertisement

Tiga pelaku pencurian sepeda motor yang nekat menembak warga di Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian. Para pelaku yang beraksi dengan senjata api ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.

Kronologi Aksi Pencurian dan Penembakan

Peristiwa nahas ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Andong II, Palmerah. Dua dari tiga pelaku mencoba membobol sepeda motor yang terparkir di garasi rumah warga. Aksi mereka dipergoki oleh pemilik rumah dan warga sekitar yang segera berusaha menggagalkan pencurian.

Situasi menjadi mencekam ketika salah satu pelaku mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga yang mencoba menghalangi. “Pada saat ada yang bantu, warga ketembak kakinya sama senjatanya itu, seperti itu,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora, menjelaskan insiden tersebut.

Pengejaran dan Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama jajaran polres dan polsek setempat segera melakukan pengejaran. Setelah beberapa hari buron, para pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

Pelaku bernama Vebran Vernando (VV) diringkus di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Sehari kemudian, Sabtu (10/1/2026) dini hari, pelaku lain bernama Robi Candra (RC) ditangkap di Cimahi, Jawa Barat. Satu tersangka lain berinisial AN atau AA juga turut diamankan, meskipun keterlibatannya dalam kasus ini masih didalami lebih lanjut oleh polisi.

Tampang Pelaku dan Motif Ekonomi

Pada Senin (12/1/2026), ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tampak dua tersangka berjalan pincang dengan kaki yang dibalut perban, menunjukkan luka tembak yang mereka terima. Mereka mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya dengan wajah lesu dan tangan terikat cable ties merah.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan motif di balik aksi nekat para pelaku. “Untuk motifnya sendiri, dari hasil pendalaman penyidik, ini motifnya motif ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk membayar utang,” kata Kombes Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1).

Pihak kepolisian masih mendalami jumlah utang yang dimiliki para pelaku, termasuk kemungkinan utang tersebut berasal dari pinjaman daring (online). “Untuk utangnya masih kita dalamin ya, karena kita concern pada perbuatan pidana yang bersangkutan,” ujar Kombes Iman.

Ancaman Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, ketiga tersangka pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api ini dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.

“Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUH Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara,” jelas Kombes Iman.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 477 KUH Pidana mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Advertisement