Praktik suap yang menggunakan barang bernilai tinggi seperti emas dilaporkan mengalami peningkatan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus modus ini sejak lama, bahkan sebelum tahun 2010. Pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang penanganan tindak pidana pencucian uang.
PPATK Pantau Transaksi Emas di Atas Rp 500 Juta
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui instrumen logam mulia atau emas telah ditemukan jauh sebelum 2010. Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 yang mewajibkan pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia untuk melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta kepada PPATK.
“Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” ujar Ivan, Sabtu (7/2/2026).
Ivan menegaskan bahwa PPATK memiliki metode untuk menelusuri suap, termasuk yang menggunakan emas. “PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki,” ucapnya.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menambahkan bahwa meskipun kejahatan dapat disamarkan, aliran uangnya sulit disembunyikan. “Kejahatan bisa disamarkan, tetapi aliran uangnya sulit untuk disembunyikan. Di situlah PPATK bekerja,” katanya. Ia menekankan bahwa emas yang digunakan untuk suap pada akhirnya akan dicairkan, sehingga tetap dapat dilacak. “Benar, jangan anggap suap emas bisa lolos dari PPATK. Prinsipnya, kita mengejar uang hasil kejahatan. Follow the money,” tegas Natsir.
KPK Catat Peningkatan Suap Menggunakan Emas
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi adanya tren peningkatan suap menggunakan emas, terutama seiring dengan kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir. Emas dipilih karena ukurannya yang ringkas namun bernilai besar.
“Tren yang disampaikan, memang benar apalagi sekarang, tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa barang yang ringkas dan bernilai besar seperti emas sangat umum digunakan untuk memberikan suap. KPK telah menemukan barang bukti berupa emas dalam beberapa operasi tangkap tangan (OTT). “Membawanya mudah, ringkas, diberikannya tidak berat. Begitu pun juga dengan emas, memang betul trennya seperti itu ya tentunya dengan beberapa kali kita melakukan mendapatkan barang bukti pada saat tertangkap tangan ini berupa emas, ya kita juga jadi aware gitu ya seperti itu,” sebutnya.
Meskipun demikian, KPK belum berencana membentuk tim khusus untuk memantau harga emas. Fokus sumber daya manusia di Kedeputian Penindakan masih menjadi prioritas.
Emas Ditemukan dalam OTT Bea Cukai
Terbaru, KPK menemukan emas seberat 5,3 gram saat melakukan OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia lainnya.
Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pihak swasta. Para tersangka diduga menerima suap untuk memuluskan barang-barang impor, yang berujung pada masuknya barang KW hingga ilegal ke Indonesia.






