Berita

Tragedi Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Menteri PPPA Serukan Penguatan Perlindungan Anak

Advertisement

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam atas kasus bunuh diri yang menimpa seorang pelajar kelas IV Sekolah Dasar di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tragis ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan anak yang harus dijalankan secara konsisten hingga ke tingkat keluarga dan komunitas.

Penguatan Sistem Perlindungan Anak

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melaui implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) harus berjalan konsisten hingga tingkat keluarga dan komunitas,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).

Arifah menekankan bahwa program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tidak boleh hanya berhenti pada tataran regulasi, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi anak-anak. Ia menegaskan komitmen negara untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan, pendidikan, serta ruang aman untuk tumbuh dan berkembang.

“Negara tidak boleh absen dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, pendidikan, dan ruang aman untuk tumbuh dan berkembang. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan kebijakan KLA tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak,” tegasnya.

Peran Serta Keluarga dan Masyarakat

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengingatkan bahwa perlindungan anak bukanlah semata-mata tanggung jawab negara. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, pihak sekolah, dan komunitas, untuk bersama-sama memperkuat upaya perlindungan anak.

“Setiap anak adalah amanah. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kita harus hadir bersama menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak,” tuturnya.

Advertisement

Kerentanan Anak Laki-laki

Peristiwa ini juga mendorong Menteri Arifah untuk menyoroti kerentanan anak laki-laki yang kerap terabaikan. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kementerian PPPA mencatat sepanjang tahun 2025, lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.

Arifah menjelaskan bahwa konstruksi sosial sering kali membatasi anak laki-laki untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan, sehingga mereka cenderung memilih diam karena stigma dan rasa takut.

“Peristiwa ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang sering kali tidak terlihat karena konstruksi sosial yang membatasi mereka untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan,” jelasnya.

“Data SIMFONI-PPA menunjukkan bahwa banyak anak laki-laki memilih diam karena stigma dan rasa takut. Kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus inklusif dan responsif terhadap kebutuhan korban tanpa membedakan jenis kelamin, anak laki-laki berhak merasa aman untuk berbicara dan meminta bantuan. Tidak ada anak yang seharusnya merasa sendirian dalam menghadapi kesulitan,” pungkasnya.

Advertisement