TANGERANG – Seorang pria berinisial FK (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, LHN (75), di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Motif di balik aksi sadis ini diduga kuat dipicu oleh persoalan ekonomi, khususnya terkait kebutuhan dana untuk perbaikan angkutan umum (angkot) milik pelaku.
Kronologi Penemuan Jenazah
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (10/1/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penemuan jenazah korban berawal dari laporan pihak keluarga. Adik kandung korban, yang juga pelapor, menerima informasi dari anaknya mengenai kondisi korban. Ia kemudian segera mendatangi rumah korban untuk memastikan keadaan ayahnya. “Kejadian itu diketahui pihak keluarga setelah pelapor, yang merupakan adik kandung korban, menerima informasi dari anaknya. Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya pada Minggu (18/1).
Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, adik korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan untuk penanganan lebih lanjut.
Modus Operandi dan Motif Pelaku
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, tersangka FK diduga melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian ayahnya. Awalnya, pelaku mencekik korban, kemudian memukulnya berulang kali menggunakan balok. Tak berhenti di situ, setelah korban terjatuh, tersangka kembali menghantam wajah korban dengan batu bata (hebel), menyebabkan luka parah dan pendarahan pada kepala yang berakibat fatal.
“Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel. Sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi,” jelas Kombes Budi.
Dugaan motif utama perbuatan keji ini adalah masalah ekonomi. Tersangka FK dilaporkan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkotnya. “Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi,” ungkap Kombes Budi.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan tersangka FK.
“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” tegas Kombes Budi.
Atas perbuatannya, tersangka FK disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.






