Berita

TPU Kebon Nanas: 31 KK Terima Peringatan Kedua Usai Gagal Pindah

Advertisement

JAKARTA TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara melayangkan surat peringatan kedua (SP-2) kepada 31 kepala keluarga (KK) yang masih bertahan menempati lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur. Pemberian SP-2 ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.

Puluhan Bangunan Masih Ditempati

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amal, menjelaskan bahwa dari total 31 bangunan yang teridentifikasi, sebanyak 18 di antaranya masih dihuni oleh warga. Sebagian warga terlihat sedang melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri untuk memanfaatkan material yang masih bisa dijual.

“Pelaksanaan monitoring pemberian SP-2 dilakukan kepada warga yang masih menempati lahan TPU Kebon Nanas,” ujar Teguh, Rabu (21/1/2026), dilansir Antara. Sementara itu, 13 bangunan lainnya dilaporkan sudah dalam keadaan kosong dan telah ditempeli SP-2 di pintu masuk.

Warga Mulai Pindah ke Rusun dan Kontrakan

Menurut Teguh, secara umum kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar warga yang sebelumnya menempati TPU Kebon Nanas telah berhasil direlokasi ke rumah susun (rusun) maupun kontrakan pribadi. Warga yang masih bertahan saat ini tengah dalam proses pengepakan barang-barang berukuran besar.

“Kondisi di lapangan yang masih menetap karena pengepakan barang besar dan terpantau ada yang sedang membongkar sendiri bangunan memanfaatkan barang yang masih bisa dijual,” jelas Teguh.

Advertisement

Penertiban Berjalan Aman

Teguh memastikan bahwa kegiatan penertiban yang dilaksanakan pada Selasa (20/1) berlangsung aman dan kondusif. Pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Jatinegara.

Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP tingkat kota, kecamatan, kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Relokasi Bertahap ke Enam Rusun

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah merelokasi 73 kepala keluarga (KK) yang tinggal di TPU Kebon Nanas ke enam rumah susun. Relokasi ini dilakukan secara bertahap sejak Senin (12/1) lalu.

Adapun keenam rumah susun yang menjadi tujuan relokasi adalah:

  • Rumah Susun Pulo Gebang: 46 KK
  • Rumah Susun Cipinang Muara: 5 KK
  • Rumah Susun Cipinang Besar Selatan: 6 KK
  • Rumah Susun Jatinegara Barat: 1 KK
  • Rumah Susun Jatinegara Kaum: 9 KK
  • Rumah Susun Pondok Bambu: 6 KK
Advertisement