Pandeglang – Sinergi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berinisial A berhasil diamankan petugas.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa ini bermula ketika petugas Satlantas Polres Pandeglang bersama personel TNI tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas di sekitar Masjid Agung Pandeglang. Petugas mencurigai dua pengendara sepeda motor yang melintas tanpa mengenakan helm. Salah satu pengendara, yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna biru, langsung mengubah arah saat melihat kehadiran petugas, yang diduga karena tidak lengkap dalam berkendara.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Hartono, menjelaskan bahwa petugas segera mendekati kedua pengendara tersebut. Namun, alih-alih berhenti, kedua pengendara tersebut justru berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, melibatkan warga, personel TNI, dan polisi.
“Pada saat itu terlihat pengendara sepeda motor Suzuki Satria Fu warna biru yang tidak menggunakan helm, kemudian ketika melihat petugas di lapangan langsung berbelok arah, kemungkinan takut karena tidak lengkap berkendara,” ujar Ipda Hartono pada Senin (2/2/2026).
Penemuan Obat Terlarang
Upaya pelarian pelaku akhirnya digagalkan. Satu orang pelaku berinisial A berhasil diamankan berkat bantuan warga. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran petugas.
“Mereka berlari sehingga menimbulkan kecurigaan, kita kejar, satu orang dibantu warga berhasil diamankan,” tambah Hartono.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang berhasil diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 152 butir obat Hexymer dan 211 butir obat Tramadol. Kepada petugas, pelaku A mengaku mendapatkan obat-obatan ilegal tersebut dari seorang berinisial J.
“Setelah kita cek ada Hexymer 152 butir dan Tramadol 211 butir,” ungkap Hartono.
Saat ini, pelaku berinisial A beserta barang bukti telah digiring ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pandeglang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.






