— Pusat Penerangan TNI menyatakan pengamanan ketat terhadap rumah Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kramat Pela, Jakarta Selatan dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Keterangan itu disampaikan Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi, Kamis (9/7/2026). Pernyataan menegaskan tindakan penjagaan mengacu pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Penegasan Batas Kewenangan

Brigjen Muhammad Nas menekankan pengamanan tersebut tidak terkait dengan isu lain yang berkembang belakangan ini.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,”

Ia juga menjelaskan bahwa informasi soal penggeledahan yang dilakukan Polri terhadap sejumlah lokasi merupakan proses berbeda dan menjadi kewenangan Polri.

“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,”

Pada Rabu (8/7) malam, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan dijaga ketat oleh anggota TNI. Hingga publikasi ini dibuat, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penjagaan tersebut.