Jakarta – Kehadiran tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1/2026) sempat menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim. Kasus yang disidangkan adalah dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim Tegur Prajurit TNI
Majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah menegur ketiga prajurit TNI tersebut yang berdiri di area depan kursi pengunjung sidang. Posisi mereka dinilai menghalangi pandangan dan aktivitas di ruang sidang, termasuk kamera dan akses keluar-masuk area persidangan.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim ketua. Hakim kemudian meminta para prajurit untuk menyesuaikan posisi mereka agar tidak mengganggu jalannya sidang dan pengunjung lainnya. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.
Ketiga prajurit TNI tersebut kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung sidang. Hakim lalu mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem Makarim untuk melanjutkan pembacaan eksepsi.
Penjelasan Jaksa
Menanggapi pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tersebut adalah untuk keperluan keamanan. Ia menyatakan bahwa dalam penanganan perkara tertentu, melibatkan personel TNI dalam pengamanan sudah menjadi bagian dari kerja sama.
“Itu kan keamanan,” kata Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1). Roy menambahkan, “Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu.” Hal ini sejalan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya mengenai kerja sama penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Penjelasan TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi, memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai keberadaan prajuritnya di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka tidak terkait langsung dengan substansi perkara yang sedang disidangkan.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Aulia Dwi saat dimintai konfirmasi pada Selasa (6/1).
Brigjen Aulia Dwi menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa. Pasal 4 huruf b Perpres tersebut menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dapat dilakukan oleh TNI.
“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujar Aulia.
Ia juga menekankan bahwa TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut. (fas/maa)






