Polisi menetapkan tiga dari empat tenaga kerja asing (TKA) asal China sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pekerja lokal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ketiga tersangka tersebut berinisial WB, ZZ, dan HY.
Tiga TKA China Jadi Tersangka
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Seni Pabesak, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Iya, tiga TKA China sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Seni, Jumat (30/1/2026).
Awalnya, empat TKA China diamankan ke Markas Polda Sultra terkait insiden tersebut. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus saksi. “Jadi memang tiga tersangka saja, yang satunya sebagai saksi,” jelasnya.
Proses Penanganan dan Koordinasi
AKBP Seni menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan bersama dengan Polres Kolaka. Proses penahanan para tersangka dilakukan di Mapolda Sultra mengingat situasi yang dinilai tidak kondusif di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China terkait proses hukum yang sedang berjalan. “Kami juga sudah bersurat ke Kedubes terkait adanya TKA yang diamankan,” imbuhnya.






