Berita7 — JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara (PLNBB). Ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa dua tersangka telah ditahan. Tersangka pertama adalah IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan tersangka kedua adalah SSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka ketiga, SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Penahanan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Kasus ini berawal dari fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar yang diterima PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan oleh PT BAS ternyata melebihi pagu yang ditetapkan, mencapai Rp 67,31 miliar yang dicairkan melalui delapan kali pencairan. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses tersebut, termasuk ketiadaan verifikasi terhadap PT PLN Batu Bara dan dokumen-dokumen yang diajukan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar.
Ikuti Berita7
