Berita

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiga individu tersebut kini telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Tiga Tersangka dan Peranannya

Ketiga tersangka yang identitasnya telah ditetapkan adalah:

  • TA, selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan.
  • MY, mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
  • RL, selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan pencekalan ini. “Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo,” jelas Ade Safri melalui keterangannya pada Jumat (6/2/2026).

Dugaan Tindak Pidana dan Jerat Hukum

Ade Safri menambahkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis (5/2). Mereka disangkakan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah. Perbuatan ini diduga terjadi antara periode 2018 hingga 2025.

Pasal yang menjerat para tersangka meliputi Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Advertisement

Lebih lanjut, ketiga tersangka juga disangkakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dihimpun oleh PT Dana Syariah Indonesia melalui proyek fiktif yang menggunakan data atau informasi borrower eksisting.

Upaya Pemulihan Kerugian Korban

Brigjen Ade Safri menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mengoptimalkan penelusuran aset dengan metode follow the money. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan melacak harta para tersangka guna memulihkan kerugian yang dialami para korban.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang diduga digunakan adalah pembuatan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Advertisement