Kasus pencurian batik bernilai miliaran rupiah di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, berhasil diungkap kepolisian. Tiga orang tersangka telah ditangkap terkait insiden yang terjadi saat acara pameran tersebut.
Tiga Tersangka Dibekuk Polisi
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka pada Selasa, 12 Februari 2026. “Benar sudah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka pada tanggal 12 Februari 2026 dan kerugian sekitar Rp 1,3 miliar,” ujar Dhimas saat dikonfirmasi pada Minggu, 15 Februari 2026.
Ketiga pelaku diduga mencuri kain dan baju batik tulis berkualitas tinggi dari salah satu stan pameran di JCC Senayan. Peristiwa pencurian ini terjadi pada malam hari, 3 Februari 2026.
Beraksi di Malam Hari
Dhimas menjelaskan bahwa para pelaku beraksi pada malam hari sebelum acara pameran dimulai. Kain batik hasil curian dilaporkan masih berada pada pelaku dan belum sempat dijual.
“Belum ada yang sempat dijual oleh pelaku,” ungkap Dhimas.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dhimas menduga pencurian ini dilakukan dengan perencanaan matang.
“Ini bukan kali pertama pelaku melakukan jadi kemungkinan sudah mengetahui situasi yang memungkinkan mereka melakukan perbuatannya,” katanya.
Penangkapan Ketiga Pelaku
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus. Laporan pencurian diterima kepolisian pada Rabu, 4 Februari 2026, sehari setelah kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, memimpin penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, di lokasi yang berbeda.
Polisi awalnya mendatangi rumah Ledy di Kota Bekasi dan menemukan batik hasil curian. Penangkapan Ledy dibantu oleh suaminya yang memberikan informasi mengenai kediamannya.
“Pelaku Saudari Ledy Dwanty Naema Koen tidak ada di tempat, selanjutnya suami pelaku memberitahukan kediaman Saudari Ledy Dwanty Naema Koen, dan atas petunjuk suaminya sehingga pelaku Saudari Ledy Dwanty Naema Koen dapat diamankan,” jelas AKP Ikhsan.
Selanjutnya, Ledy menunjukkan lokasi dua pelaku lainnya, Krisantus dan Gelbeth, yang berlokasi tidak jauh dari kediamannya. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang.
Deretan Barang Bukti
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju batik dan bahan batik hasil curian dengan total nilai sekitar Rp 1,3 miliar.
“Barang bukti dua kontainer isi baju batik dan kain batik,” ujar Ikhsan. Turut diamankan pula dua karung besar, satu koper berisi baju batik, lima kantong plastik berisi baju dan kain batik, tiga unit ponsel milik pelaku, serta satu unit mobil Toyota Cayla yang diduga digunakan saat beraksi.
Dua Kali Mencuri di JCC
Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali di JCC, termasuk insiden terakhir ini.
“Dua kali, termasuk yang terakhir ini dan di JCC keduanya. Yang pertama kain bahan juga kerugian kurang lebih Rp 100 juta,” ungkap Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo.
Motif Ekonomi Jadi Alasan
Dhimas menyatakan bahwa ketiga pelaku saling berteman dan berasal dari daerah yang sama. Motif ekonomi menjadi alasan utama mereka melakukan aksi pencurian tersebut.
“Motif ekonomi. Iya pertemanan asal satu daerah,” pungkas Dhimas.






