Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Daftar Tersangka dan Rencana Pemeriksaan
Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada ketiga tersangka. “Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka pada perkara a quo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” jelas Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:
- Direktur Utama PT DSI, berinisial TA
- Mantan Direktur PT DSI, berinisial MY
- Komisaris PT DSI, berinisial RL
Pemeriksaan Ahli dan Upaya Pemulihan Korban
Selain memeriksa para tersangka, Bareskrim Polri juga akan memanggil sejumlah ahli dari berbagai institusi. Ahli yang akan dimintai keterangan meliputi perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE), ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli untuk dimintai keterangannya diantaranya ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI,” terang Ade Safri.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya pemulihan kerugian para korban menjadi prioritas utama melalui penelusuran aset para tersangka.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegas Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan bahwa tim penyidik terus mengoptimalkan upaya asset tracing atau penelusuran aset. Hal ini dilakukan terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana (follow the money), mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya guna pemulihan kerugian para korban.
Modus Operandi Dugaan Fraud
Kasus ini berawal dari pengusutan dugaan fraud atau indikasi kecurangan dalam kasus gagal bayar investasi PT DSI kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang diduga digunakan oleh PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” ungkap Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).






