Berita

Tiga Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Fraud

Advertisement

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Satu dari tiga tersangka tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan sakit.

Pemeriksaan Tiga Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap para petinggi PT DSI telah dilayangkan. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Pemanggilan yang sudah dilayangkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dengan petinggi PT DSI, tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan, MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, serta Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan AR selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Ade Safri merinci bahwa tersangka TA dan AR diperiksa pada hari ini. Sementara itu, tersangka MY tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, sebagaimana dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya (PH).

“Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit,” jelasnya.

Dugaan Tindak Pidana dan Aliran Dana

Pihak kepolisian mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini, termasuk aliran dana yang terkait.

“Intinya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegas Ade Safri.

Menanggapi pertanyaan mengenai aliran dana, ia menambahkan, “(Aliran dana?) Semua, semua kita dalami. Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.”

Advertisement

Duduk Perkara dan Jerat Hukum

Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditetapkan sejak Kamis (5/2). Mereka dijerat terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, dan membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen yang sah.

Perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar periode 2018 hingga 2025.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ketiganya juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Ade Safri.

Upaya Penelusuran Aset

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) dengan metode follow the money. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan mengamankan harta para tersangka guna memulihkan kerugian para korban.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang diduga digunakan adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Advertisement