Berita

Tiga Pengedar Tembakau Gorilla Dicokok Polisi di Jakarta Barat, 270 Gram Disita

Advertisement

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla. Ketiga pelaku berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18) ini diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Penangkapan Tiga Pengedar

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Jumat (16/1/2026). Lokasi penangkapan meliputi wilayah Jelambar, Jakarta Barat, dan sebuah kos di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.

“Iya benar, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau Gorilla (sinte) berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, dan di sebuah kosan kawasan Benhil Jakarta Pusat,” terang Vernal kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Vernal, berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba jenis tembakau Gorilla tersebut rencananya akan diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut rencananya diedarkan kepada para remaja di wilayah Jakarta Barat,” lanjutnya.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama Ipda A Jabar. Vernal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkoba.

Advertisement

“Polres Metro Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Vernal.

Barang Bukti Disita

Ipda Jabar menambahkan, saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis tembakau Gorilla dari ketiga pelaku. Total barang bukti yang berhasil disita adalah 270 gram.

“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau Gorilla (sinte) dengan berat keseluruhan sekitar 270 gram yang diduga siap untuk diedarkan,” tutur Jabar.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Alternatif kedua, mereka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atau alternatif kedua Pasal 609 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana,” imbuh Jabar.

Advertisement