Berita7 — TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga orang pelaku di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keberhasilan ini didukung oleh respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat dan pemanfaatan teknologi pelacakan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan, “Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.” Ia menambahkan bahwa berbekal sinyal GPS yang masih aktif pada kendaraan korban, polisi berhasil melacak dan mengejar pelaku hingga ke Karawang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa, didampingi Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Iptu Dimas Maulana beserta tim opsnal dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026.
Peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis (16/7) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, di depan sebuah rumah kontrakan di Jalan Pajajaran Raya, Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Korban, Yohanis Lefteuw, memarkirkan sepeda motor Honda miliknya dengan kondisi setang terkunci saat berkunjung ke rumah temannya. Namun, motor tersebut telah hilang saat hendak diambil beberapa jam kemudian.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung, informasi mengenai adanya perangkat GPS pada sepeda motornya langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Hasil penelusuran sinyal GPS mengarahkan tim ke wilayah Cibuaya, Kabupaten Karawang. Tim Reskrim Polsek Jatiuwung segera bergerak ke lokasi dan menemukan motor korban terparkir di depan rumah salah satu terduga pelaku.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial M, E, dan D. Selain itu, turut diamankan tiga unit sepeda motor yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa motor korban diduga akan dijual kembali setelah diterima dari pelaku lain yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor milik korban, dua unit sepeda motor lainnya, dokumen kendaraan, beberapa anak kunci, serta dua unit telepon genggam. Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan, “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadah barang hasil kejahatan agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.”
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, seperti menggunakan kunci pengaman tambahan dan memasang perangkat pelacak GPS sebagai langkah antisipasi. “Kami mengajak masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kejahatan secara cepat,” ujarnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah ditahan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai otak dari kasus curanmor ini dan telah masuk DPO.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.