Berita

Tiga Orang Jadi Tersangka Pengusiran Nenek Elina, Polisi Buru Pelaku Lain

Advertisement

SURABAYA – Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, terus berkembang. Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Tersangka Bertambah Menjadi Tiga Orang

Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka berinisial Samuel dan Yasin, kini satu tersangka baru berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina. Saat ini, total tersangka telah berjumlah tiga orang.

“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast dilansir detikJatim, Rabu (31/12/2025).

Peran Tersangka Ketiga dan Potensi Penambahan

Tersangka ketiga yang diamankan berinisial SY alias Klowor, berusia 56 tahun. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut Abast, peran SY sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu sebagai dalang perusakan rumah Nenek Elina.

Advertisement

Meskipun sudah mengamankan tiga tersangka, Abast menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Potensi penambahan tersangka sangat terbuka mengingat jumlah pelaku yang diduga terlibat dalam video yang beredar lebih dari tiga orang.

“Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” harap Abast, menekankan pentingnya dukungan dan informasi valid dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku lainnya agar petugas dapat segera menindaklanjuti.

Advertisement