Berita

Tiga Langkah Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Sempat Dinonaktifkan

Advertisement

Peserta BPJS PBI yang mendapati status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif tidak perlu khawatir. Terdapat tiga opsi yang bisa ditempuh untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan. Informasi ini merujuk pada panduan dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan (@bpjskesehatan_ri).

1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI

Bagi Anda yang masih termasuk dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026, merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin, serta sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis, Anda dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI. Caranya adalah dengan melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali menjadi peserta PBI.

2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

Jika Anda tergolong mampu secara finansial, Anda memiliki opsi untuk beralih kepesertaan dari peserta PBI menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang akrab disapa peserta mandiri. Dengan beralih, BPJS Kesehatan Anda dapat kembali aktif dan Anda dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan. Prosesnya dapat dilakukan melalui layanan chat di WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Pilih menu Administrasi, kemudian klik tautan yang dikirimkan dan pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan. Lampirkan dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan. Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari.

3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)

Bagi Anda yang berstatus sebagai pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (istri/suami/anak), Anda dapat beralih kepesertaan dari peserta PBI menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan Anda secara otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda atau anggota keluarga bekerja, sehingga status BPJS Kesehatan Anda dapat kembali aktif.

Advertisement

Jika Anda adalah seorang pekerja, laporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan Anda beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung perusahaan. Sementara itu, jika Anda adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, Anda dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Pilih menu Administrasi, klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga. Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga. Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan.

Mengapa BPJS PBI Sempat Dinonaktifkan?

Penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. Kuota peserta PBI yang dinonaktifkan akan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga kini, pemerintah telah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta PBI.

Advertisement