Berita

Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa, Kejagung Tunjuk Pelaksana Harian

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tiga pejabat sebagai pelaksana harian (Plh) untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sampang, Magetan, dan Padang Lawas. Penunjukan ini dilakukan menyusul pemeriksaan internal yang tengah dijalani oleh para Kajari definitif di ketiga wilayah tersebut.

Kajari Status Terperiksa, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga Kajari yang diperiksa masih berstatus sebagai terperiksa dan belum dicopot dari jabatannya. Penunjukan pejabat pengganti sementara bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di kejaksaan tidak terganggu.

“Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2025).

Tiga Plh Ditunjuk untuk Tiga Kejaksaan Negeri

Adapun tiga pejabat yang ditunjuk sebagai Plh Kajari adalah:

  • Koordinator Kejati Sumut Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Padang Lawas.
  • Koordinator Kejati Jatim Farkhan Junaedi sebagai Plh Kajari Magetan.
  • Jaksa di Kejati Jatim Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Sampang.

Proses Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Anang merinci bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen memiliki batas waktu 14 hari. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran setelah proses klarifikasi, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke bidang pengawasan untuk penindakan lebih lanjut.

Advertisement

“Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti, maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Anang.

Ia menambahkan, “Memang kalau mekanismenya nanti dari Tim Siri, nanti diserahkan ke pengawasan kalau memang ada indikasi. Tapi kan ini masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah.”

Menurut Anang, ketiga Kajari yang sedang diperiksa diklarifikasi terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik yang mereka perbuat.

Advertisement