Berita

Tiga Calon Deputi Gubernur BI Jalani Uji Kelayakan di DPR Pekan Ini, Termasuk Tommy Djiwandono

Advertisement

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada pekan ini. Ketiga nama yang akan menjalani proses seleksi tersebut adalah Solikin M Juhro, Dicky Kartikoyono, dan Tommy Djiwandono.

Jadwal Fit and Proper Test

Proses uji kelayakan dan kepatutan tidak akan dilaksanakan dalam satu hari. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, tahapan ini akan dimulai pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan calon pertama Solikin M Juhro.

“Ada tiga calon, Jumat satu orang. Iya (Solikin M Juhro),” kata Fauzi Amro kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Selanjutnya, uji kelayakan dan kepatutan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026, untuk dua calon lainnya, yaitu Dicky Kartikoyono dan Tommy Djiwandono.

“Senin dua orang,” ujarnya menambahkan.

Bukan Intervensi Presiden

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan bahwa usulan nama-nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, termasuk Wamenkeu Tommy Djiwandono, tidak melibatkan intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Dasco menjelaskan bahwa usulan tersebut murni berasal dari Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Advertisement

“Bahwa pengusulan Tommy Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI itu adalah pilihan dari Gubernur BI sendiri,” tegas Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memaparkan bahwa pemilihan calon Deputi Gubernur BI dilakukan secara kolektif kolegial. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada intervensi dari Presiden, meskipun Tommy Djiwandono merupakan keponakan Prabowo Subianto.

“Sehingga kalau dikatakan ada intervensi, misalnya dari presiden, pengusulan itu kemudian dari Gubernur BI. Dan kemudian tentunya masyarakat perlu tahu bahwa pengambilan keputusan di BI itu adalah kolektif kolegial,” jelas Dasco.

Ia menambahkan, “Jadi ya bagaimana kemudian seorang deputi bisa mengambil keputusan-keputusan penting tanpa disetujui oleh yang lain, itu tidak mungkin.”

Advertisement