Serang – Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama Polsek Kopo berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga anggota geng motor. Mereka ditangkap karena terlibat dalam aksi tawuran brutal di wilayah Mekarbaru, Kopo, yang mengakibatkan satu orang mengalami luka bacok parah di kepala.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Maja-Kopo, Kampung Kenting. Menurut keterangan saksi, sekelompok pemuda telah berkumpul di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam, menunggu kedatangan kelompok lawan.
“Kejadian berawal saat sekelompok remaja berkumpul di pinggir jalan sambil membawa senjata tajam. Kemudian, terjadi tawuran yang mengakibatkan satu orang menjadi korban pengeroyokan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Jumat (23/1).
Korban Alami Luka Serius
Korban yang diketahui bernama Kevin (18), warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, mengalami luka robek sepanjang 15 sentimeter di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam. Ia sempat dilarikan ke Puskesmas Maja untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan di rumah sakit,” jelas Andri.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran. Tiga terduga pelaku, yakni RU (25), AS (23), dan BI (19), berhasil diamankan di kediaman masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa malam, 20 Januari 2026.
“Kelompok geng motor ini diamankan di rumah masing-masing di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa malam, 20 Januari 2026,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady E.S.
Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Filano bernomor polisi A-3033-OL, satu unit telepon genggam, serta senjata tajam jenis parang dan klewang.
“Barang bukti yang kami amankan berkaitan langsung dengan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan para tersangka. Saat ini ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serang,” pungkasnya.






