Berita

Terungkap di Sidang, Grup WhatsApp ‘Jajanan Pasar’ Gunakan Kode Senayan untuk Kemendikbud

Advertisement

Nama grup WhatsApp ‘Jajanan Pasar’ menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Grup ini diduga menggunakan kode ‘Senayan’ untuk merujuk pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Terungkapnya nama grup dan kode tersebut terjadi saat jaksa penuntut umum mencecar Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Sidang ini menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Grup ‘Jajanan Pasar’ ditemukan penyidik dalam ponsel milik Indra Nugraha yang disita terkait perkara ini. Seluruh anggota grup tersebut diketahui berasal dari PT Bhinneka Mentaridimensi.

“Kemudian di dalam handphone tersebutlah ada group WhatsApp Jajanan Pasar, seperti itu Saudara saksi ya?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Indra. “Group itu adalah seluruhnya orang Bhinneka?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Indra.

Jaksa kemudian mengkonfrontasi Indra terkait percakapan dalam grup pada 15 Juni 2020. “Ini pada tanggal 15 Juni 2020, di sini ada, ‘ini dari kemarin HP ada yang tanya gue ci, katanya SMP klik di kita’. Itu di tanggal 15 Juni 2020. Sementara, sudah diketahui klik sejak tanggal 15 Juni 2020 sementara klik itu terealisasi tadi tanggal 30 Juni 2020?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Indra.

Sejumlah istilah khusus juga terungkap dalam grup tersebut. ‘Merah’ digunakan untuk merujuk pada Sekolah Dasar (SD), ‘biru’ untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). ‘Babeh’ adalah sebutan untuk Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio, sementara ‘emak’ merujuk pada rekanan PT Bhinneka bernama Mariana Susy.

“Oke, yang jadi pertanyaan saya, di sini, di group WhatsApp ini, banyak istilah-istilah. Tadi sudah dijelaskan merah SD, biru SMP, babeh Hendrik Tio, emak itu siapa?” tanya jaksa. “Emak itu Novi, Pak,” jawab Indra. “Masak di sini Novi ‘kemarin sabtu call nggak gerak’. Emak ini siapa?” tanya jaksa. “Mariana Susy, Pak,” jawab Indra. “Emak ini Mariana Susy yang merupakan rekanan dari Bhinneka?” tanya jaksa. “Iya partner Bhinneka,” jawab Indra.

Advertisement

Lebih lanjut, jaksa membacakan kode lain dalam grup. Kode ‘Senayan’ ternyata digunakan sebagai sebutan untuk Kemendikbud, dan ‘Pak C’ untuk seseorang bernama Cepy.

“Kemudian ada lagi istilah ‘udah gatel kayaknya, dia mau bertamu ke Senayan’. Yang dimaksud Senayan di dalam chat grup ini, istilah ini untuk siapa? Untuk apa?” tanya jaksa. “Untuk Kemendikbud, Pak,” jawab Indra. “Senayan itu kode untuk Kemendikbud, emak itu untuk Marina Susy. Kemudian ada lagi Istilah Pak C, C itu untuk siapa?” tanya jaksa. “Pak Cepy,” jawab Indra. “Jadi di dalam grup tersebut, ada kode-kode yang hanya diketahui oleh anggota grup itu?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Indra.

Sebelumnya, sidang dakwaan untuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat menyebabkan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement