— Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial AR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026, terkait dugaan aktivitas propaganda dan rekrutmen melalui media sosial (medsos).

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka, menjelaskan dalam keterangannya pada Selasa (21/7/2026) bahwa AR diduga kuat menyebarkan konten radikal dan melakukan penghasutan. Pelaku juga disebut menggunakan platform media sosial untuk merekrut anggota baru.

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen dan penghasutan melalui platform medsos,” ujar Mayndra.

Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti digital dari pelaku. Materi-materi tersebut berisi narasi yang dianggap membenarkan aksi radikalisme dan terorisme, serta melegitimasi kekerasan.

Mayndra menambahkan, “Penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, serta legitimasi terhadap kekerasan.”

Saat ini, Densus 88 masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AR. Kombes Mayndra menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mayndra mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melawan penyebaran paham ekstremisme. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang mengandung ujaran kebencian.

“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.