Jakarta – Terdakwa kasus suap perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri, terungkap pernah membeli dua unit mobil mewah, Ferrari dan Porsche, dengan total nilai Rp 25 miliar. Pembelian fantastis ini dilakukan secara tunai, baik menggunakan mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Fakta ini terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Saksi yang dihadirkan adalah Sales Manager TDA Luxury Toys, Wahyu Eka Fitriyani, yang membenarkan adanya transaksi tersebut. Terdakwa dalam kasus ini adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Wahyu Eka Fitriyani menjelaskan bahwa Ariyanto Bakri membeli mobil Ferrari SF90 Spider pada akhir tahun 2024, sementara Porsche GT3 RS dibeli pada awal tahun 2025. Kedua kendaraan tersebut dibeli dalam status off the road.
Rincian Pembelian Mobil Mewah
Saat ditanya oleh hakim mengenai pembelian di showroomnya, Eka menyatakan, “Kebetulan Pak Ari ada pembelian dua unit mobil yaitu Ferrari SF90 Spider dan Porsche GT3 RS.” Hakim kemudian mengonfirmasi, “Yang merah tadi?” dan dijawab, “Betul, Pak.”
Lebih lanjut, Eka merinci harga kedua mobil tersebut. Ferrari SF90 Spider dibanderol seharga Rp 15,5 miliar, sementara Porsche GT3 RS seharga Rp 9,5 miliar. Totalnya mencapai Rp 25 miliar.
“Nomor 9 Ferrari itu harganya Rp 15,5 miliar?” tanya jaksa. “Betul, Pak. Pembelian mobilnya, kedua mobil tersebut dilakukan pembelian off the road, untuk SF90-nya itu dibeli sebesar Rp 15.500.000.000,” jawab Eka.
Jaksa kembali mengonfirmasi, “Kemudian untuk Porche Rp 9.500.000.000 apa benar?” “Betul pak, Rp 9,5 miliar, off the road,” jawab Eka.
Pembayaran Tunai dengan Dolar dan Rupiah
Mengenai metode pembayaran, Eka menegaskan bahwa kedua mobil mewah itu dibayar secara tunai. “Kalau untuk pembayarannya dilakukan secara cash,” ujarnya.
Pembayaran tersebut dilakukan menggunakan kombinasi dolar Amerika Serikat dan rupiah. “Kalau untuk pembelian yang pertama untuk pembelian Ferrari SF90 saat itu diberikan uang dolar yang pertama sebesar 5.000 USD sisanya dilakukan secara transfer,” ujar Eka.
Jaksa menanyakan sisa pembayaran Ferrari, “Sisanya sebesar Rp 785 juta,” jawab Eka. Untuk Porsche, pembayaran juga melibatkan dolar AS. “Betul, Pak, dalam bentuk dolar dan sisanya transfer,” jawab Eka.
Eka menambahkan detail pembayaran Porsche, “Saat itu dolarnya dibayar bertahap ya, Pak, ada yang 30 ribu USD dan sisanya transfer.”
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Ariyanto Bakri, salah satu terdakwa dalam perkara suap minyak goreng.






