Berita

Terdakwa Narkoba yang Dituntut Mati Kabur dari Sidang di Deli Serdang Naik Motor

Advertisement

DELI SERDANG – Terdakwa kasus narkoba, Syalihin GP alias Lihin (40), dilaporkan kabur dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah menjalani persidangan. Pihak Kejaksaan saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap terdakwa yang terancam hukuman mati tersebut.

Pencarian Melibatkan Masyarakat dan Polri

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa pencarian terdakwa melibatkan partisipasi masyarakat dan aparat Kepolisian. “Saat ini masih dilakukan pencarian, melibatkan masyarakat dan pihak Polri, kami mengimbau agar terdakwa supaya menyerahkan diri,” ujar Rizaldi di Medan, Senin (2/2/2026), seperti dilansir detikSumut.

Rizaldi menjelaskan bahwa Syalihin kabur saat persidangan masih berlangsung dengan agenda tuntutan hukuman mati. “Kemarin itu masih sidang tuntutan, dengan tuntutan hukuman mati,” tambahnya.

Advertisement

Penyelidikan Kelalaian Petugas

Pihak kejaksaan juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari petugas pengawal tahanan. “Tahanan itu, kalau kita sedikit lengah ia akan berusaha kabur, itulah mau dilihat dulu apakah ada kelalaian. Kita masih minta klarifikasi dan sudah dilakukan pemeriksaan internal,” imbuh Rizaldi.

Sebelumnya, Syalihin, seorang warga Aceh, berhasil melarikan diri setelah menjalani persidangan pada Selasa (27/1). Ia merupakan terdakwa dalam kasus peredaran 214 kilogram ganja. Persidangan yang ia hadiri sebelum kabur beragendakan replik.

Advertisement