Seorang terdakwa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati, Syalihin GP alias Lihin (40), dilaporkan kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan di lingkungan peradilan.
Kronologi Pelarian
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, Syalihin diduga kabur dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor. “Kalau dipantau di CCTV, (Terdakwa) dibonceng,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, kepada detikSumut, Jumat (30/1/2026).
Rekaman CCTV yang viral di media sosial menunjukkan sebuah sepeda motor jenis KLX melintas terlebih dahulu. Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor matik berwarna putih, yang diduga membawa Syalihin, melintas di belakangnya. Terlihat pula seorang pria yang berupaya menghentikan motor tersebut dengan tendangan, namun tidak berhasil. Seorang jaksa yang juga menggunakan sepeda motor tampak mengejar ke arah terdakwa kabur.
Pendalaman Keterlibatan Petugas
Andi Sitepu menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan petugas kejaksaan dalam pelarian Syalihin. Namun, sejauh ini, belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan petugas. “Kalau dari pengamatan kami, tidak ada (keterlibatan petugas kejaksaan), tapi lebih jelasnya nanti menunggu hasil pemeriksaan resmi Bidang Pengawasan Kejati. Nanti yang mendalami adalah pengawas internal Bidang Pengawasan Kejati,” jelasnya.
Kasus Narkoba yang Menjerat
Syalihin GP merupakan terdakwa dalam kasus peredaran ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram. Persidangan terakhir yang dijalaninya pada Selasa (27/1) beragendakan replik atau tanggapan atas pleidoi. “Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pleidoi,” ungkap Andi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan tidak ada unsur kelalaian atau keterlibatan pihak internal.






