Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait perkara minyak goreng (migor), M. Syafei, mengungkapkan bahwa ia sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya. Hal ini dipicu oleh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik mengenai keberadaan anak perempuan mereka.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pengakuan Syafei ini disampaikan saat istrinya, Sovista Maya Khrisna, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Syafei menjelaskan bahwa ia dan Sovista hanya dikaruniai dua orang anak laki-laki. Namun, penyidik justru menanyakan tentang anak perempuan.
“Mungkin istri saya nggak jelaskan, sampai kita pertama kali ketemu berantem, Pak, dikira saya punya istri lain, karena ada salah satu jaksa (penyidik) menanyakan sama istri saya, ‘anak Ibu berapa?’, ‘dua, dua-dua laki-laki,’ kata istri saya. Ditanya ‘anak perempuan Pak Syafei di mana?’, sehingga kami, istri saya yang melihat saya di kejaksaan itu berantem sama saya dikira saya punya istri lain,” tutur Syafei.
Hakim dan Saksi Membenarkan
Ketua majelis hakim kemudian menanyakan kepada Syafei mengenai hal yang ingin ia klarifikasi kepada istrinya di persidangan. Syafei ingin memastikan apakah pertanyaan mengenai anak perempuan tersebut memang benar diajukan oleh penyidik.
“Jadi pertanyaannya apa?” tanya ketua majelis hakim. “Pertanyaannya itu ada dibegitukan?” ujar Syafei.
Sovista Maya Khrisna membenarkan adanya pertanyaan tersebut dari penyidik. Ia menilai pertanyaan itu terasa janggal. “Iya betul, di rumah dan di Kejagung saya diperiksa, itupun ditanya lagi,” ujar Sovista. Hakim kembali mengonfirmasi, “Ada ditanya gitu ya? Apakah ‘mana anak perempuan Pak Syafei?’,” tanya hakim. “Iya, aneh ya, Pak,” timpal Sovista.
Syafei mengungkapkan rasa kecewanya atas situasi tersebut. “Iyalah meradang juga, awak dengarnya ya. jadi itu pertanyaannya, udah itu aja. Apa lagi?,” ujar hakim. “Iya, Pak, artinya kan ini saya sudah hancur, keluarga saya,” ujar Syafei.
Dakwaan Kasus Minyak Goreng
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Jaksa penuntut umum menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M. Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






