Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah seorang terdakwa dilaporkan meminta hadiah umrah kepada seorang saksi, bahkan ada yang meminta barang mewah seperti motor dan mobil.
Modus Pemerasan Terstruktur
Jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini telah melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Modus ini diduga telah berlangsung selama periode 2017 hingga 2025, dengan total kerugian mencapai Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Delapan Terdakwa dan Perannya
Delapan terdakwa yang dimaksud adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025).
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025).
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025).
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020-2023).
- Haryanto, Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK (2024-2025), kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017-2019).
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA (2024-2025).
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2021-2025).
Rincian Uang dan Barang yang Diminta
Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga meminta barang berharga. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Uang hasil pemerasan ini diduga memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut dengan rincian:
- Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
- Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
- Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
- Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saksi Ungkap Permintaan Hadiah Umrah
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026), saksi bernama Jason Immanuel Gabriel, Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, mengungkapkan bahwa terdakwa Gatot Widiartono pernah memintanya untuk menemui Haryanto. Dalam pertemuan tersebut, Haryanto menawarkan apakah Jason bersedia menyediakan hadiah umrah atau haji untuk sebuah acara Kemnaker di luar kota.
“Di BAP 21, Yang Mulia, ‘Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadiah tersebut kepada Haryanto’,” ujar jaksa membacakan BAP.
Jason membenarkan peristiwa tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa Gatot Widiartono pernah meminta uang dengan dalih agar pengurusan izin TKA PT Maju Mapan Melayani tidak dipersulit.
“Bahwa atas pernyataan Gatot Widiartono tersebut, saya selanjutnya memberikan uang pada saat Gatot Widiartono meminta agar pengurusan dokumen TKA PT Maju Mapan Melayani tidak lagi dipersulit oleh pihak Kemnaker,” kata jaksa membacakan BAP Jason.
Jason menambahkan bahwa ia sempat mengalami kesulitan dalam pengurusan izin TKA dan mencoba menghubungi hotline pengaduan Kemnaker, namun tidak berhasil.
“Hotline-nya tidak bisa dihubungi,” jawab Jason ketika ditanya mengenai tanggapannya atas kesulitan yang dialami.






