Jakarta – Mulyatsyah, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), mengaku merasa takut terhadap staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Stafsus yang dimaksud Mulyatsyah adalah Fiona Handayani dan buronan Jurist Tan.
Pengakuan ini disampaikan Mulyatsyah saat bertanya kepada Fiona yang dihadirkan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/2/2026). Mulyatsyah sendiri menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.
“Saudara pernah tahu nggak sebagai SKM (staf khusus menteri) bahwa saya juga pernah menyatakan berhenti dari jabatan kepala balai setelah saya dipindahkan ke Sumatera Barat?” tanya Mulyatsyah kepada Fiona.
“Tidak tahu,” jawab Fiona.
Mulyatsyah kemudian mengungkapkan keheranannya atas jawaban Fiona yang kerap kali menjawab tidak tahu. Ia lantas menanyakan apa saja yang diketahui Fiona terkait isu strategis.
“Jadi apa yang Anda tahu? Tentang kan ada isu-isu strategis,” kata Mulyatsyah.
Fiona menjelaskan bahwa fokus tugasnya bukan pada hal tersebut. Ia menegaskan bahwa urusan kepegawaian merupakan ranah jabatan kementerian, biro SDM, eselon satu, dan panitia seleksi (pansel). “Saya kan bukan fokusnya ke sana, Pak. Itu kan ada jabatan-jabatan kementerian, ada biro SDM, ada tentunya eselon satu Bapak, ada tentunya pihak-pihak yang berkaitan dengan pansel. Saya tidak memiliki kompetensi untuk mengetahui kepegawaian, Pak. Itu sama sekali bukan merupakan tugas SKM isu-isu strategis, Pak. Tugas saya rapor pendidikan, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan,” papar Fiona.
Merasa tak mendapat jawaban yang memuaskan, Mulyatsyah mengakhiri perdebatannya dengan Fiona. Ia kemudian menyatakan bahwa selama menjabat di Kemendikbud, ia merasa takut dan berusaha menghindari Jurist serta Fiona.
“Oke secara normatif mungkin begitu, tetapi dalam praktik yang saya tahu selama saya menjabat di Kemendikbud itu, Anda, Fiona, kemudian Jurist Tan itu termasuk adalah SKM yang kita hindari dan kita takuti,” ujar Mulyatsyah.
Fiona tidak terima dengan pernyataan Mulyatsyah tersebut. Ia memprotes dan menyatakan bahwa hal itu hanyalah pendapat Mulyatsyah, bukan pandangan seluruh pejabat di Kemendikbud. “Itu kan pendapat Bapak,” protes Fiona.
“Iya semua orang pejabat juga begitu,” ujar Mulyatsyah.
“Saya yakin tidak semua orang pandangannya begitu, Pak,” timpal Fiona.
Dalam persidangan tersebut, Fiona dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan tersebut.
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






