Kepolisian mengungkap modus operandi sindikat perdagangan anak yang beroperasi dari Jakarta menuju wilayah pedalaman Sumatera. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka pada Oktober 2025.
Awal Mula Kasus
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, tersangka IJ, yang merupakan ibu kandung korban RZ, menjemput anaknya dari rumah tantenya (saksi CN) dan neneknya (saksi RS) dengan dalih akan mengajaknya bermain. Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak kunjung kembali.
Kecurigaan muncul ketika saksi AH menghubungi saksi CN dan melaporkan bahwa tersangka IJ mendapatkan banyak uang. Saksi CN kemudian menanyakan keberadaan RZ dan mengetahui bahwa anak tersebut selama ini dirawat olehnya. Saat mencari tersangka IJ, saksi CN bertemu dengan tersangka N.
Ketika ditanya mengenai keberadaan korban, tersangka IJ awalnya mengatakan RZ ada di Medan. Namun, saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Di kantor polisi, tersangka IJ akhirnya mengaku telah menjual anak kandungnya, RZ, kepada tersangka WN.
Rantai Perdagangan Anak
Proses jual beli anak ini berlanjut dengan tersangka WN yang kemudian menjual korban RZ kepada tersangka EM. Selanjutnya, EM menjual korban lagi kepada tersangka LN.
Tersangka IJ menjual korban RZ kepada WN seharga Rp 17,5 juta. WN lalu menjualnya kembali kepada EM seharga Rp 35 juta. Puncaknya, tersangka EM menjual anak korban RZ sebesar Rp 85 juta kepada tersangka LN, yang diketahui berperan sebagai perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatra.
Penyelamatan Korban dan Anak Lainnya
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap tersangka L yang sedang bersama korban RZ. Dalam operasi tersebut, korban RZ berhasil ditemukan bersama dengan tiga anak lainnya yang juga diselamatkan.
“Anak korban lainnya dengan tanpa identitas dan kami juga sudah mengamankan tersangka lainnya. Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa anak selain anak korban RZ, ada 3 anak lainnya yang kita selamatkan dan kami bawa ke Jakarta,” ujar AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
10 Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membongkar sindikat penjualan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatera. Total ada 10 orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dari upaya penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ perempuan, kemudian A perempuan, N perempuan, HM perempuan, W perempuan, EB laki-laki, EM perempuan, SU laki-laki, LM perempuan, dan RZ laki-laki,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam sebuah jumpa pers.






