Jakarta – Pengendara motor berinisial JA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden ini dipicu oleh teguran yang dilayangkan korban karena pelaku merokok sambil berkendara.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyatakan, pihaknya telah menggelar perkara yang hasilnya meningkatkan status JA dari saksi menjadi tersangka. “Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Nurma, dilansir Antara, Kamis (22/1/2026). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah peristiwa penusukan yang terjadi pada Senin (19/1) di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, pelaku JA menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (21/1). “Karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja, (pelaku) ke Polsek Jagakarsa diantar keluarganya,” jelas Nurma.
Kronologi Kejadian
Menurut Kompol Nurma, kejadian bermula ketika korban MAM sedang berboncengan melintasi Jalan Moh Kahfi 1. Saat itu, mereka melihat pelaku JA mengendarai sepeda motor sambil merokok. Abu rokok pelaku mengenai korban, yang kemudian menegurnya.
Teguran tersebut membuat JA marah dan mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau. Merasa terancam, korban berusaha menyalip pelaku, namun jalanan sedang macet. Dalam situasi tersebut, JA membuka jok sepeda motornya, mengeluarkan obeng, dan langsung menusuk korban.
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung. Pelaku kemudian melarikan diri. Setelah korban membuat laporan, polisi segera mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya.





