Jakarta – Seorang pria berinisial D di Cengkareng, Jakarta Barat, melaporkan tetangganya ke polisi setelah mengalami penganiayaan brutal. Insiden ini terjadi setelah korban menegur terduga pelaku yang bermain drum.
Kronologi Penganiayaan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kasus ini bermula ketika korban menegur warga yang bermain musik dari siang hingga malam hari. “Bahwa adanya kasus penganiayaan saat seseorang menegur warga masyarakat yang bermain musik dari siang sampai dengan malam hari,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan laporan korban, ia dicekik hingga ditendang oleh terduga pelaku. Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami.
“Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dipukul, korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat dan saat ini juga masih dalam proses pendalaman,” jelas Budi.
Laporan Balik dan Pendalaman Polisi
Korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Metro Jakarta Barat dengan pasal 262 KUHP. Menariknya, pihak terlapor juga melaporkan balik pria D atas tuduhan pengancaman.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap kedua laporan tersebut. “Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi,” tegas Budi.





