Tawuran antarpelajar yang berujung maut terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (21/1/2026). Peristiwa tragis ini merenggut nyawa seorang remaja berinisial BMA (16 tahun). Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, mengungkapkan bahwa akar permasalahan tawuran ini adalah aksi saling tantang yang dilakukan kedua kelompok melalui media sosial.
Awal Mula Saling Tantang di Medsos
Menurut Kombes Twedi, pemicu tawuran adalah tantangan yang dilayangkan melalui akun media sosial. Akun @zentrum, yang dikelola oleh korban BMA, menantang akun @yakudika28 yang dikelola oleh MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan ini terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026.
“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Lokasi dan Kronologi Tawuran
Setelah saling tantang, kedua kelompok sepakat untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Awalnya, mereka berencana melakukan aksi tawuran di daerah Kampung Gusti, Jelambar. Namun, situasi berubah ketika kelompok kedua yang beranggotakan sekitar sembilan orang mendatangi lokasi tempat berkumpulnya kelompok pertama yang beranggotakan sekitar tujuh orang.
“Namun, ketika kelompok yang pertama berjumlah sekitar 7 orang sedang berkumpul di tempat kejadian perkara, tiba-tiba kelompok yang kedua yang berjumlah sekitar 9 orang mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi tawuran di lokasi tempat kejadian perkara,” jelas Twedi.
Korban Tewas Akibat Sabetan Senjata Tajam
Pertarungan antarkelompok pelajar ini berlangsung selama lima hingga sepuluh menit. Kedua belah pihak telah mempersiapkan senjata tajam sebelum bentrokan terjadi. Akibatnya, BMA mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam yang disebut ‘corbek’ di bagian leher dan tangan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Sekitar 5 sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut. Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan satu orang BMA usia 16 tahun meninggal dunia, sabetan senjata tajam yang disebut corbek di bagian leher dan tangan,” tuturnya.
Sepuluh Pelaku Diamankan, Sembilan di Antaranya ABH
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sepuluh pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Sembilan dari sepuluh pelaku yang diamankan berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Tiga unit sepeda motor
- Tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis
- Satu setel pakaian korban
- Satu setel pakaian tersangka
- Sembilan pakaian yang digunakan ABH
- Sembilan unit telepon genggam
- Satu buah helm
Pasal yang Disangkakan
Terhadap para pelaku, pihak kepolisian menyangkakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 262 ayat 4, Pasal 466 ayat 3, Pasal 307 ayat 1, dan Pasal 472 huruf b.
Dalam proses pemeriksaan, seluruh ABH didampingi oleh keluarga, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan, serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.






