Berita

Tawuran Maut di Jakbar Dipicu Saling Tantang Medsos, Alumni Diduga Turut Berperan

Advertisement

Polisi mengungkap adanya peran alumni dalam aksi tawuran antarpelajar yang berujung tewasnya remaja berinisial BMA (16) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Peristiwa ini dipicu oleh saling tantang melalui media sosial yang dikelola secara turun-temurun.

Peran Alumni dan Akun Medsos Turun-Temurun

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Barat, Yudistira, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya keterlibatan alumni dalam kasus tawuran ini. “Terkait dengan peran alumni sebagaimana disampaikan, bahwa selama kami menangani terutama kasus yang saat ini kita tangani, itu memang ada peran-peran para alumni,” kata Yudistira saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Menurut hasil penyelidikan, akun media sosial yang menjadi sarana saling tantang ini telah dikelola secara turun-temurun dari angkatan ke angkatan. “Nah akun medsos ini secara turun-temurun berdasarkan hasil penggalian data kami, itu diberikan dari kakak kelas kepada adik kelasnya. Dan itu bertahan secara turun-temurun, sehingga penting juga bagi pihak sekolah barangkali untuk bisa memonitor hal ini selain keluarga,” jelas Yudistira.

Yudistira menyarankan agar para siswa yang mengetahui akun-akun media sosial yang memicu tawuran untuk segera melaporkannya kepada pihak sekolah atau berwajib. Hal ini penting untuk mencegah aksi serupa terjadi. “Dan kalau misalnya ada rekan-rekan dari siswa yang mengetahui tentang akun ini sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak sekolah atau kepada pihak yang berwajib,” ujarnya. “Agar apa-apa saja yang menjadi bahan pembicaraan misalnya tentang ajakan tawuran itu bisa segera dihindari sebelum itu terjadi,” imbuhnya.

Kronologi Saling Tantang di Media Sosial

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya sebelumnya menjelaskan bahwa tawuran pecah pada Rabu (21/1/2026). Sehari sebelum kejadian, salah satu akun media sosial yang dikelola oleh korban BMA, menantang akun media sosial kelompok pelajar lain.

“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Advertisement

10 Pelaku Diamankan, Barang Bukti Disita

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Sembilan dari 10 pelaku yang diamankan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian yang digunakan korban, satu setel pakaian yang digunakan tersangka, sembilan setel pakaian yang digunakan ABH, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat 4 KUHP UU nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat 3 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 472 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selama proses pemeriksaan, seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum didampingi oleh keluarga, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan, dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.

Advertisement