Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar di belakang Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, sembilan pelaku berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kronologi dan Korban
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa tragis ini merenggut nyawa seorang pelajar berinisial BMA yang berusia 16 tahun.
“Untuk korban, BMA, ini meninggal dunia usia 16 tahun. Untuk pelaku yang berhasil diamankan, yang pertama ini tersangka FS usia 19 tahun,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Ia merinci pelaku lain yang diamankan, “Kemudian kategori yang kedua ini anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), MHI usia 16 tahun, R usia 17 tahun, AKF usia 15 tahun, MFA usia 16 tahun, MY usia 17 tahun, MDA usia 16 tahun, MDPB usia 17 tahun, MRA usia 15 tahun, SDR usia 16 tahun.”
Penyebab dan Modus Operandi
Menurut Twedi, pemicu tawuran ini adalah aksi saling tantang melalui media sosial sehari sebelum kejadian. Dua kelompok yang terlibat, masing-masing beranggotakan tujuh dan sembilan orang, kemudian terlibat bentrokan fisik.
“Tawuran di lokasi tempat kejadian perkara sekitar lima sampai 10 menit dengan menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari dua kelompok tersebut,” jelas Twedi.
Korban BMA meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam jenis corbek di bagian leher dan tangan.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Tiga unit sepeda motor
- Tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis
- Satu setel pakaian yang digunakan korban
- Satu setel pakaian yang digunakan tersangka
- Sembilan setel pakaian yang digunakan ABH
- Sembilan unit telepon genggam
- Satu buah helm
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, termasuk Pasal 262 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 307 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 472 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pendampingan ABH
Twedi menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan, seluruh ABH didampingi oleh keluarga mereka, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPAPP) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan, serta Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.






