Bekasi – Aksi tawuran brutal di Kota Bekasi, Jawa Barat, merenggut nyawa seorang mahasiswa berinisial TRB pada Minggu (18/1/2026) dini hari. Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di depan gedung Bekasi Creative Center, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di tengah masyarakat.
Korban Tewas Akibat Luka Bacok
Korban, TRB, yang merupakan seorang mahasiswa, dilaporkan meninggal dunia akibat luka bacok serius di bagian pinggang, paha kiri, dan dahi. Para pelaku tawuran diketahui mempersenjatai diri dengan senjata tajam, menambah tingkat kekejaman dalam insiden tersebut.
Dua Pelaku Diamankan, Dua Lainnya DPO
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku berinisial TFA dan seorang pelaku yang masih di bawah umur. Namun, dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu polisi.
“Dua pelaku yakni TFA dan seorang lagi masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Jumat (23/1/2026).
Komitmen Polri Berantas Kekerasan Jalanan
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan jalanan yang meresahkan.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda di Kota Bekasi dan sekitarnya, untuk menjauhi aksi tawuran serta tidak terpancing provokasi di media sosial. Ia juga mengingatkan pentingnya melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan darurat 110.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat atau melihat potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi call center Polri 110. Polri siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.






