Berita

TASPEN Serahkan Santunan JKK dan THT untuk Ahli Waris Korban Pesawat ATR

Advertisement

Jakarta – PT TASPEN (Persero) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta-Makassar. Salah satu korban adalah Ferry Irawan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyaluran manfaat perlindungan negara bagi ASN ini dilakukan dalam rangkaian Upacara Persemayaman korban yang digelar oleh KKP pada Minggu, 25 Januari 2026, di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Ir. Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., serta Direktur Operasional PT TASPEN (Persero) Tribuna Phitera Djaja.

Duka Cita dan Perlindungan Finansial

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Kami sampaikan dukacita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500, khususnya kepada keluarga Almarhum Ferry Irawan. Semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi dukacita,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Henra menjelaskan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh TASPEN memberikan manfaat kepastian perlindungan finansial dan layanan kesehatan kepada ASN yang menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. “Melalui program JKK, kedua anak Almarhum Ferry Irawan selaku ahli waris juga berhak menerima manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Advertisement

Sebelumnya, TASPEN juga telah menyalurkan manfaat THT dan JKK kepada istri almarhum Deden Maulana, ASN lain yang wafat dalam peristiwa serupa. Penyaluran tersebut dilaksanakan pada Upacara Persemayaman di Aula Politeknik AUP pada Kamis, (22/1).

Komitmen TASPEN dalam Pelayanan

Proses penyaluran manfaat kepada almarhum Ferry Irawan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menerapkan komitmen 5T: Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Administrasi, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, serta dilakukan secara akuntabel. Hal ini merupakan bagian dari upaya TASPEN dalam mendukung negara melalui pemberian kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ASN dan keluarganya.

Atas gugurnya almarhum Deden Maulana dan almarhum Ferry Irawan yang tengah melaksanakan misi pengawasan laut, TASPEN telah menyalurkan manfaat JKK kepada seluruh ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TASPEN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan yang transparan dan andal agar setiap ASN merasa aman terhadap masa depan. Melalui perlindungan jaminan sosial dan manfaat pensiun yang terjaga, TASPEN terus berupaya mendukung kesejahteraan ASN dan pejabat negara, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Advertisement