— PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyerahan diberikan langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN, Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, dan Wali Kota Batam.

Tujuan Penyaluran

Menurut Fary, penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak peserta dan keluarga terpenuhi ketika menghadapi risiko selama masa pengabdian. Perlindungan sosial tidak hanya hadir saat ASN menjalankan tugas, tetapi juga ketika keluarga yang ditinggalkan membutuhkan kepastian dari hak-hak perlindungan tersebut, ujar Fary.

Rincian Penerima Pertama

Manfaat pertama diterima oleh Ali, ayah kandung almarhumah Nurijanah (33), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Kasus ini menunjukkan penyaluran dilakukan meskipun masa kepesertaan relatif singkat.

Walaupun Nurijanah baru berstatus PPPK selama enam bulan dan baru membayar iuran sekitar Rp46.000 per bulan selama dua bulan, biaya yang ditimbulkan tetap ditanggung TASPEN. Rinciannya: biaya perawatan kecelakaan kerja sebesar Rp649.564.597, santunan meninggal dunia Rp182.994.400, serta pengembalian iuran dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp312.800.

Rincian Penerima Kedua

Manfaat kedua diserahkan kepada Suriati, istri almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Komponen manfaat yang diterima meliputi santunan JKK Rp164.016.100, JKM Rp32.883.300, dan Tabungan Hari Tua (THT) Rp52.034.900.

Selain itu, kedua ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan. Anak peserta berkesempatan mendapatkan tambahan manfaat pendidikan melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.

Data Penyaluran

Hingga semester I 2026, wilayah kerja TASPEN Tanjungpinang tercatat menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 dari 646 klaim. Data nasional pada periode yang sama menunjukkan penyaluran mencapai Rp652.723.331.548 untuk 50.392 klaim.

TASPEN menyatakan penyaluran manfaat ini merupakan wujud pelaksanaan prinsip layanan 5T, yakni Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi, sejalan dengan target penguatan sistem perlindungan sosial nasional.