Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan I 2026 (Januari-Maret) tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, yang berarti tarif listrik pada Januari 2026 akan sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menjaga keandalan dan kualitas layanan kelistrikan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung aktivitas ekonomi di awal tahun, serta memperkuat daya beli masyarakat melalui sinergi antara pemerintah dan PT PLN (Persero).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik berpotensi dilakukan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026 tetap.
“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi umumnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Tri Winarno menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan lainnya juga tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap disalurkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat dan UMKM dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Rincian Tarif Listrik per kWh Januari 2026 (Tidak Naik):
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh






