Berita7 — JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif baru untuk berbagai layanan terkait kewarganegaraan yang akan berlaku efektif mulai Agustus 2026. Salah satu penyesuaian signifikan terdapat pada biaya permohonan pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tarif Baru Permohonan Naturalisasi WNA
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif baru untuk layanan naturalisasi WNA adalah sebagai berikut:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta.
Sebagai perbandingan, tarif sebelumnya berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 untuk pewarganegaraan WNA adalah Rp50 juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
Tarif Baru Permohonan Lepas Status WNI
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia:
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta.
- Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta.
Sebelumnya, kedua tarif ini masing-masing adalah Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024.
Rincian Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan Lainnya
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, daftar tarif layanan kewarganegaraan lainnya yang baru meliputi:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta
- Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta
- Salinan keputusan kewarganegaraan anak perkawinan campuran: Rp1 juta
- Permohonan memilih kewarganegaraan RI: Rp2 juta
- Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta
- Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu.
Penjelasan Menkum soal Kenaikan Tarif
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan tanggapan terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif, baik untuk permohonan naturalisasi maupun pelepasan status WNI, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung transformasi digital dalam pelayanan.
Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memang sudah lama tidak mengalami perubahan, bahkan sudah satu dekade.
“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Ia merinci bahwa salah satu tarif yang paling banyak dibicarakan adalah biaya permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing (WNA) yang naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Menurutnya, kenaikan ini tidak akan menjadi masalah bagi kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.
“Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian tarif untuk permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Supratman memperkirakan perubahan tarif ini hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil.
“Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara,” tegasnya.
Supratman menambahkan bahwa sistem digital yang telah dibangun oleh pemerintah memerlukan biaya pemeliharaan yang berkelanjutan agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal.
Ikuti Berita7
