Berita7 — Pemerintah akan memberlakukan tarif baru untuk berbagai layanan terkait kewarganegaraan, yang mulai efektif pada Agustus 2026. Penyesuaian tarif ini mencakup permohonan naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) hingga proses pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif Baru Permohonan Naturalisasi WNA
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif baru untuk layanan naturalisasi adalah sebagai berikut:
- Pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta.
Tarif ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, di mana pewarganegaraan WNA dikenakan biaya Rp50 juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
Tarif Baru Permohonan Lepas Status WNI
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan tarif baru untuk proses kehilangan kewarganegaraan Indonesia:
- Penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta.
- Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta.
Sebelumnya, tarif ini masing-masing adalah Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Rincian Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan Lainnya
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut adalah daftar lengkap tarif baru untuk layanan kewarganegaraan lainnya:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran: Rp5 juta
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda: Rp5 juta
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta
- Salinan keputusan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp1 juta
- Salinan keputusan kewarganegaraan anak perkawinan campuran: Rp1 juta
- Permohonan memilih kewarganegaraan RI: Rp2 juta
- Salinan keputusan memilih kewarganegaraan: Rp1 juta
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Salinan keputusan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp1 juta
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden: Rp5 juta
- Permohonan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Salinan keputusan tetap menjadi WNI: Rp1 juta
- Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu.
Sebab-sebab WNI Kehilangan Kewarganegaraan
Mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak melepaskan kewarganegaraan asing yang dimiliki meskipun memiliki kesempatan untuk itu.
- Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
- Masuk dalam dinas militer atau menduduki jabatan tertentu di negara asing yang berdasarkan ketentuan hanya dapat diduduki oleh WNI.
- Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing.
- Mengikuti pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing tanpa adanya kewajiban untuk itu.
- Memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku.
- Tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak menunjukkan keinginan untuk tetap menjadi WNI, sepanjang hal tersebut tidak menyebabkan dirinya menjadi tanpa kewarganegaraan.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.