Berita

Tangis Ibunda Fandi di Hadapan Hotman Paris: Anak Saya Tak Tahu Isi Sabu 2 Ton!

Advertisement

Jakarta – Isak tangis tak terbendung mewarnai pertemuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan orang tua Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terancam hukuman mati. Fandi diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton di perairan Batam.

Ibunda Fandi, Nirwana (48), tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan nasib putranya yang ia yakini tidak bersalah. “Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, Bapak Jaksa, Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya,” ujar Nirwana dalam konferensi pers bersama Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Nirwana menegaskan bahwa ia dan suaminya membesarkan Fandi dengan jerih payah bekerja sebagai nelayan. Ia memastikan Fandi tidak memiliki keterlibatan dengan jaringan narkoba manapun. Ia pun mengaku tidak tahu menahu soal muatan kapal tempat putranya bekerja.

“Dibilangnya, ‘Kalau aku tahu ini ya Kap (Kapten), aku tak akan berani pergi. Mana mungkin aku mau,’ katanya. ‘Jadi kau harus bertanggung jawab Kap dengan diriku ini Kap. Sampai sejauh ini kalian bawa aku, aku nggak tahu menahu orang tuaku menyerahi sama kau Kap bagus-bagus Kap, ternyata kayak gini kau buat aku,’ kata anak saya,” tutur Nirwana menirukan ucapan Fandi.

Fandi disebut sebagai tulang punggung dan harapan keluarga. Ia kerap menyisihkan sebagian gajinya untuk membantu membiayai kelima adiknya. “Dialah harapan kami, dialah kebanggaan keluarga, dialah tulang punggung kami. Cita-citanya terlalu berat bapaknya, terlalu tinggi sama adeknya, bahkan adeknya pun ditanggunginya gaji dia pun 2,5 juta sebelum naik kapal Thailand ini pun dikirimnya sama saya untuk bantu adek-adeknya sekolah,” ungkapnya.

Nirwana mengaku sangat tidak terima jika anaknya dituntut hukuman mati atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk menggantikan posisi sang anak di hadapan hukum. “Saya tidak ikhlas anak saya dituntut mati. Karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat jaringan narkoba. Saya tidak mau anak saya dihukum mati, biar saya yang gantinya! Saya ikhlas demi anak saya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Advertisement

Ia pun memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Makanya saya bermohon dengan Bapak Presiden, Bapak Prabowo tolonglah bantu saya, saya orang tak punya, orang susah. Ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau. Hanya dialah harapan saya satu-satunya kepada Ibu Hakim saya mohon anak saya tidak bersalah tidak mengetahui itu barang. Jadi macam mana lagi saya mau mengapai anak saya saya pun tak tahu lagi kata-kata apa lagi mau saya bilang,” ujarnya.

Nirwana menceritakan kronologi penangkapan Fandi di atas kapal Sea Dragon. Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025, lalu menginap di hotel selama 10 hari untuk menunggu kesiapan kapal. Pada 13 Mei 2025, Fandi bersama kapten dan ABK lainnya memasuki kapal. Pada 18 Mei 2025, sebuah kapal nelayan merapat ke Sea Dragon di tengah laut untuk menurunkan 67 kardus diduga narkoba jenis sabu. Penyergapan oleh pihak Bea Cukai dan BNN terjadi pada 21 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun. Saat itu, Fandi baru bekerja aktif di kapal tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap.

Kasus ini rencananya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Batam. Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jumat (20/2), persidangan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu telah bergulir sejak 23 Oktober 2025.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Pelaku lainnya, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.

Advertisement