Anak-anak yang belum berusia 17 tahun kini dapat mengajukan pembuatan paspor. Meskipun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar.
Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), paspor yang diterbitkan untuk anak di bawah usia 17 tahun memiliki masa berlaku maksimal lima tahun. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP elektronik ayah atau ibu.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Paspor lama anak (jika penggantian).
- Fotokopi paspor ayah atau ibu (bagi yang memiliki).
Selain dokumen tersebut, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:
- Sediakan meterai Rp 10.000.
- Kedua orang tua wajib mendampingi anak saat proses pembuatan paspor.
- Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab penuh atas penggunaan paspor anak.
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan dalam kondisi berikut:
- Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan).
- Masa berlaku paspor telah habis.
- Paspor hilang.
- Paspor rusak saat proses penerbitan, yang akan berujung pada pembatalan oleh kantor imigrasi penerbit.
- Paspor rusak di luar proses penerbitan (misalnya robek, basah, terbakar, atau tercoret) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas sebagai dokumen resmi. Dalam kasus ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah pemeriksaan.
Perlu dicatat, kehilangan atau kerusakan paspor akan dikenakan denda di luar biaya pembuatan paspor. Berikut rincian biayanya:
| Jenis Pelanggaran | Biaya Beban |
| Paspor Hilang | Rp 1.000.000 |
| Paspor Rusak | Rp 500.000 |
| Paspor Hilang/Rusak karena Keadaan Kahar | Rp 0 |
Jika hasil pemeriksaan menyatakan paspor hilang atau rusak disebabkan oleh musibah seperti kebakaran, banjir, atau gempa bumi, penggantian paspor dapat diberikan secara langsung. Apabila kehilangan terjadi di luar kemampuan dan unsur kurang hati-hati, penggantian paspor biasa akan diberikan. Namun, jika disebabkan oleh kecerobohan atau kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun.






