Sungai Cisadane di wilayah Tangerang Raya dilaporkan tercemar pestisida menyusul insiden kebakaran pabrik di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten memproyeksikan proses pembersihan residu pestisida ini akan memakan waktu sekitar dua minggu.
Penanganan Pencemaran Pestisida
Kepala DLH Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus pencemaran ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Selain pengambilan sampel air yang diduga terkontaminasi, pemerintah juga akan segera melakukan upaya pembersihan.
“Nah, ini kan pabrik pestisida. Begitu kejadian kebakaran, akhirnya pestisida mengalir ke sungai. Dampak pestisida itu memang bahaya karena mengandung racun, jadi memang harus dibersihkan segera,” ujar Wawan di Kota Serang, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah teknis pembersihan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Wawan memperkirakan proses pembersihan akan berlangsung selama satu hingga dua minggu.
“Sementara ini kewenangan sungai ada di BBWSC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane). Mungkin ada pola-pola kalau memang ada sampah yang terindikasi pestisida, itu harus dibuang. Mudah-mudahan curah hujan cukup tinggi sehingga bisa membantu membawa arus. Targetnya mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu bisa selesai,” jelasnya.
Luasnya Dampak Pencemaran
Sebelumnya, pabrik pestisida yang berlokasi di Kecamatan Setu, Kota Tangsel, mengalami kebakaran pada Senin (9/2) lalu. Petugas pemadam kebakaran bahkan membutuhkan dua truk pasir untuk menjinakkan api yang berasal dari bahan kimia berbahaya tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan investigasi terhadap Sungai Cisadane yang tercemar pestisida pasca-kebakaran pabrik di kawasan pergudangan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). KLH melaporkan bahwa peristiwa tersebut menyebabkan pencemaran yang meluas sepanjang 22,5 kilometer.
Menurut keterangan KLH pada Kamis (12/2/2026), pencemaran di Sungai Cisadane telah memengaruhi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi meliputi kematian berbagai biota akuatik, termasuk ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane. Sepuluh sampel ikan mati juga dikumpulkan untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan akan mencakup air Sungai Jaletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
“Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.





