Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan keyakinannya bahwa Adies Kadir akan sepenuhnya memosisikan diri sebagai hakim MK. Keyakinan ini muncul setelah Adies Kadir menyatakan mundur dari keanggotaan Partai Golkar.
Prinsip Independensi Hakim MK
Suhartoyo menekankan pentingnya prinsip independensi dan kemandirian bagi setiap hakim MK. Ia menyatakan, “Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan.” Menurutnya, dengan mundurnya Adies Kadir dari partisipasi politik, seharusnya ia sudah mampu menempatkan diri sesuai dengan etika seorang hakim MK.
Pernyataan ini disampaikan Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026).
Pembahasan Potensi Konflik Kepentingan
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam perkara yang akan disidangkan Adies Kadir, Suhartoyo menjelaskan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut. Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Nanti kami belum melihat itu. Nanti kami akan putuskan di dalam rapat hakim atau ya mungkin juga dari MKMK akan mengingatkan juga sejauh mana relevansinya keberatan itu,” ujar Suhartoyo.
Integritas Hakim MK
Suhartoyo juga mengungkapkan keyakinannya terhadap integritas Adies Kadir sebagai hakim baru. Ia menilai bahwa menjaga integritas adalah hal yang sudah melekat pada diri setiap hakim MK.
“Oh, saya kira secara umum bahwa hakim MK selalu menjaga integritas. Saya kira tidak yang baru, yang lama saja selalu konsisten seperti itu, apalagi yang baru,” tuturnya.
Adies Kadir secara resmi telah dilantik menjadi hakim MK setelah membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Acara pelantikan tersebut diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2) sore.





