Berita

Suara Bising Lapangan Padel Picu Keluhan Warga Cilandak, Pemprov DKI Janjikan Tindakan Tegas

Advertisement

Warga di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, menyuarakan keluhan terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas sebuah lapangan padel. Masalah ini menjadi viral setelah diunggah di media sosial Threads pada Kamis (19/2/2026).

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa suara bising dari lapangan padel tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari, baik bagi dirinya maupun warga sekitar. Ia mengaku telah melaporkan keluhannya melalui aplikasi JAKI dan kanal resmi Pemprov DKI Jakarta, bahkan menandai akun Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, namun belum mendapatkan respons.

Tanggapan Gubernur DKI Jakarta

Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan warga. Ia berencana memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait dalam waktu dekat untuk memastikan perizinan dan operasional usaha padel sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.

Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran atau operasional yang tidak sesuai izin dan meresahkan masyarakat.

“Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Aturan Kebisingan yang Berlaku

Masalah kebisingan ini sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Untuk kawasan permukiman, batas maksimal kebisingan adalah 55 dBA.

Sebagai perbandingan, data dari Federasi Tenis Prancis (FFT) dan riset akustik independen di Eropa menunjukkan bahwa rata-rata kebisingan di lapangan padel berkisar antara 89-91 dB(A), dengan puncak mencapai 102 dB(A). Riset lain menyebutkan suara di lapangan padel bisa 6-12 dB lebih bising daripada tenis. Dalam hukum akustik, kenaikan 10 dB setara dengan dua kali lipat tingkat kekerasan suara yang dirasakan telinga manusia.

Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga menegaskan bahwa tempat usaha dilarang menimbulkan gangguan, termasuk polusi suara.

Advertisement

DPRD DKI Minta Evaluasi Operasional Padel

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan bahwa DPRD DKI Jakarta pada prinsipnya mendukung pertumbuhan fasilitas olahraga seperti lapangan padel sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan ekonomi kreatif. Namun, kenyamanan masyarakat sekitar tidak boleh diabaikan.

“Kalau memang ada keluhan kebisingan hingga dini hari, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jam operasional perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan, apalagi jika lokasinya dekat permukiman. Jangan sampai semangat berolahraga justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga,” kata Wibi.

Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pengawasan terhadap perizinan dan standar kebisingan. Pengaturan jam operasional yang lebih tegas atau penyesuaian regulasi bisa dipertimbangkan, dengan mengedepankan dialog antara pengelola dan warga.

“Intinya, kita ingin olahraga jalan, usaha tumbuh, tapi warga tetap merasa tenang dan dihargai,” tutupnya.

Pengelola Berjanji Pasang Peredam Suara

Dalam mediasi yang dilakukan bersama pihak Kelurahan Gandaria Selatan pada Kamis (19/2/2026), pengelola lapangan padel berjanji akan memasang peredam suara dan membatasi jam operasional. Warga bernama Naufal (27) menjelaskan bahwa pihak pengelola meminta waktu sekitar 35 hari untuk menyelesaikan pemasangan peredam suara dan penyesuaian operasional.

“Jadi mereka katanya minggu ini mau survei dulu sama orang yang ngerti teknisnya harusnya seperti apa. Cuma ya kan itu janjinya gitu. Belum (dipasang), cuma mereka komitmen dari hari ini atau enggak dari besok, 35 hari katanya selesainya,” jelas Naufal.

Naufal menambahkan, kebisingan berasal dari suara teriakan pemain dan pantulan bola yang kerap terdengar dari pukul 06.00 pagi hingga larut malam. Meskipun pengelola berkomitmen untuk membatasi hingga pukul 22.00, terkadang aktivitas masih berlangsung lebih lama.

Ia mengungkapkan bahwa suara tersebut sangat nyaring terdengar, terutama di kamarnya yang bersebelahan langsung dengan lapangan. Pengukuran menggunakan aplikasi Decibel X menunjukkan tingkat kebisingan bisa mencapai 80 dB saat permainan berlangsung, jauh di atas ambang batas kenyamanan.

Advertisement