Polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan seorang terapis spa berinisial SM (23) di Kayuringin, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku, Ahmad Riansah alias Delon, yang merupakan suami siri korban, telah ditangkap.
Motif Cemburu dan Hubungan Tak Direstui
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa motif pembunuhan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Ahmad Riansah ditangkap oleh penyidik di kediamannya di Kampung Sanding RT 019/RW 005, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu (11/1) malam, di hadapan orang tuanya.
Kepada polisi, Ahmad mengaku terlibat cekcok dengan korban sebelum melakukan pembunuhan. Ia juga mengungkapkan bahwa hubungannya dengan sang istri siri tidak mendapat restu dari pihak keluarga. Kecemburuan menjadi salah satu pemicu konflik. Ahmad mengaku sempat menyadap WhatsApp korban karena kesal melihat korban bercakap-cakap dengan pelanggannya.
“Saya kan nyadap WA-nya, saya bilang, kamu jangan chattingan sama tamu, soalnya saya sakit hati, soalnya kamu suka lupa ngehapus chat. Memang karena komitmen dia mau kerja sampai lebaran doang, abis itu mau rujuk lagi sama saya. Cuman hubungan saya itu yah….soalnya orang tuanya inilah, jadi kita tinggal di Bandung juga ngumpet dari orang tuanya,” ujar Ahmad.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (7/1) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kamar kos di Kayuringin, Kota Bekasi. Ahmad mengaku memiting korban hingga tewas. Ia juga mengaku menemani korban selama kurang lebih 30 menit setelah kejadian tersebut.
Setelah itu, Ahmad berniat mengakhiri hidupnya sendiri dengan meminum cairan pembersih. “Udah gitu saya temenin dulu, nemenin dulu setengah jam. Saya keluar, keluar itu saya minum, habis itu saya balik ke kosan karena memang saya niatnya pengen mati bareng-bareng, Pak. Makanya saya beli, cairan itu. Habis itu saya minum segelas kecil. Nggak dapet setengah jam, malah saya muntah-muntah,” jelasnya.
Penemuan Jasad Korban
Jasad SM pertama kali ditemukan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.26 WIB. Penemuan ini berawal ketika kerabat korban datang atas permintaan ibu korban yang tidak dapat menghubungi anaknya. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi berinisial AS mengetuk pintu kamar kos korban namun tidak mendapat respons.
Selanjutnya, keluarga meminta bantuan DRH, pengurus kos, untuk memeriksa dan membuka pintu kamar korban. Setelah AS dan DRH berusaha membuka pintu yang ternyata terkunci, DRH menggunakan kunci duplikat. Pintu berhasil dibuka dan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.






