Berita

Suami Penganiaya Istri di Depok Ternyata Pecandu Narkoba, Pernikahan Baru Berusia Dua Bulan

Advertisement

Fakta mengejutkan terungkap dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok. Polisi mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap istrinya, yang mengakibatkan kebutaan pada mata korban, adalah seorang pengguna narkoba. Pasangan muda ini baru saja melangsungkan pernikahan selama dua bulan.

Pemicu Emosi Akibat Ponsel

Peristiwa tragis ini dipicu oleh kekesalan pelaku yang tidak diizinkan meminjam ponsel istrinya untuk bermain game online. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Bedahan, Sawangan, Kota Depok. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.

Pelaku Positif Narkoba

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyatakan bahwa pada saat kejadian, tersangka RA terbukti positif mengonsumsi dua jenis narkoba. “Ya betul, pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” ujar AKP Made Budi pada Senin (29/12).

Penggeledahan di lokasi kejadian turut menemukan alat isap sabu. Hasil tes urine menunjukkan tersangka RA positif mengonsumsi sabu dan ganja. “Ya menurut informasi yang kami dapatkan ada satu barang bukti yang kita amankan, yaitu satu buah alat isap sabu dalam boks di handphone. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” imbuhnya.

Pernikahan Singkat

AKP Made Budi menambahkan bahwa RA dan korban, yang berinisial AA (19), baru menikah pada Oktober 2025. “Ya betul mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini mereka baru menginjak perkawinan yang kedua (bulan),” tuturnya.

Kondisi Korban Pasca-Operasi

Wanita berinisial AA (19) menjadi korban KDRT oleh suaminya, RA (20), di Depok, Jawa Barat. Polisi melaporkan kondisi terkini korban yang sedang menjalani perawatan intensif. “Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi, yaitu operasi mata di sebelah kirinya,” ujar AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Advertisement

Pihak kepolisian masih menunggu perkembangan lebih lanjut pascaoperasi untuk memastikan apakah mata korban mengalami kebutaan permanen. “Namun hal itu belum bisa dipastikan karena setelah dilakukan operasi, kita bisa lihat lagi hasil (perkembangan) dari operasi tersebut, apakah memang mata kirinya sudah bisa berfungsi normal ataupun tidak. Masih menunggu prosesnya,” tutupnya.

Kasus KDRT ini sempat ramai dibahas di media sosial, dengan beberapa unggahan menyebutkan korban mengalami kebutaan permanen akibat luka di mata kirinya.

Tersangka Telah Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pelaku RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kombes Budi Hermanto, Minggu (28/12).

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polres Metro Depok. Korban AA masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta dan belum dapat dimintai keterangan karena kondisi mentalnya masih terguncang. “Korban dirawat sejak hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, di RSCM. Korban mengalami luka di bagian mata,” kata Kombes Budi. “Korban belum bisa dimintai keterangan dikarenakan mental korban masih terguncang. Korban dapat dimintai keterangan setelah mental dan keadaan korban sudah membaik,” imbuhnya.

Advertisement